Halmahera

Halmahera Utara Pertahankan WTP 10 Kali Berturut-turut, PAD Tembus 109 Persen pada 2025

Tobelo – Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Jumat (10/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Piet Hein Babua mengatakan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Piet, berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Raihan tersebut menjadi yang kesepuluh secara berturut-turut.

“Opini WTP ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Piet.

Dalam laporan keuangan tersebut, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,169 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp1,070 triliun atau 91,48 persen dari target.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target. Dari target sebesar Rp145,40 miliar, realisasinya mencapai Rp158,91 miliar atau setara 109,29 persen.

Pada sektor belanja daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,156 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,066 triliun atau 92,16 persen.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga menyetujui Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.

Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan agenda tahunan yang menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup