Halmahera

Petani dan Pemerintah Satu Suara soal Hilirisasi? Begini Sikap Bupati Piet

TOBELO — Persoalan hilirisasi kelapa kembali menjadi perhatian di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Sejumlah petani kelapa turun ke jalan dan mendatangi Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin (28/9/2026).

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Petani Kelapa Halmahera Utara (AMPPK) menyampaikan dukungan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa.

Aksi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi petani untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai arah pengelolaan komoditas kelapa di Halmahera Utara.

Koordinator lapangan aksi, Hein Radjawange, mengatakan dukungan terhadap perda tersebut diberikan karena hilirisasi dinilai berkaitan langsung dengan masa depan ekonomi petani kelapa.

Menurut dia, kebijakan hilirisasi perlu dikawal agar pengolahan komoditas kelapa tidak berhenti pada penjualan bahan mentah, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat di daerah.

“Kami mendukung penuh Perda Hilirisasi Buah Kelapa di Halmahera Utara karena ini berkaitan dengan ekonomi masyarakat,” ujar Hein.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menjaga iklim investasi.

Salah satu industri yang disebut dalam konteks tersebut adalah PT NICO, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi berbasis komoditas kelapa di daerah tersebut.

Piet: Jangan Sampai Pengalaman Lama Terulang

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua kemudian menemui massa aksi.

Dalam kesempatan itu, Piet menyatakan pemerintah daerah tetap mendukung pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2025 sekaligus berupaya menjaga investasi yang dinilai memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Piet mengatakan kebijakan hilirisasi tidak dapat dilepaskan dari pengalaman panjang petani kelapa di Halmahera Utara.

Ia menyinggung kondisi ketika industri atau investor silih berganti masuk ke daerah, tetapi hasil yang dirasakan petani belum selalu sesuai harapan.

“Petani kelapa di daerah ini punya cerita panjang. Investor datang dan berganti, tetapi hasilnya mengecewakan,” kata Piet.

Karena itu, menurut Piet, pemerintah daerah perlu mencari pola yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi petani sekaligus menjaga keberlangsungan industri pengolahan.

Piet sebelumnya juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 lahir melalui proses legislasi yang bermula dari hak inisiatif DPRD Halmahera Utara. Rancangan tersebut kemudian dibahas bersama pemerintah daerah dan dilengkapi kajian akademik sebelum ditetapkan menjadi perda.

Hilirisasi Kelapa Jadi Perdebatan

Polemik mengenai Perda Hilirisasi Kelapa sebenarnya tidak hanya muncul dari kelompok yang mendukung penerapannya.

Pada hari yang sama, kelompok mahasiswa yang membawa aspirasi berbeda juga mempertanyakan substansi perda tersebut. Mereka meminta pemerintah memastikan kebijakan hilirisasi benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat kepada petani sebagai pemilik komoditas kelapa.

Bupati Piet kemudian menyoroti persoalan keterwakilan ketika ada pihak yang menyampaikan aspirasi atas nama petani.

Ia menyebut jumlah petani kelapa di Halmahera Utara mencapai sekitar 47.000 orang. Karena itu, menurutnya, pihak yang membawa nama petani perlu memiliki mandat yang jelas dari kelompok petani yang diwakilinya.

Di sisi lain, kelompok petani yang hadir dalam aksi AMPPK menyatakan dukungan terhadap perda tersebut dan meminta pemerintah konsisten menjalankannya.

Perbedaan pandangan itu membuat isu hilirisasi kelapa kini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga menyentuh persoalan keterwakilan petani, investasi, harga komoditas, hingga masa depan industri pengolahan kelapa di Halmahera Utara.

Bagi pemerintah daerah, hilirisasi diharapkan mampu mengubah pola ekonomi berbasis bahan mentah menjadi industri yang menghasilkan nilai tambah lebih besar di daerah.

Sementara bagi petani, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan diukur dari seberapa besar manfaat yang benar-benar mereka rasakan dari hasil kebun kelapa.

Perdebatan mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2025 pun masih berlanjut, dengan dua kepentingan utama yang terus menjadi sorotan: kepastian investasi dan perlindungan kepentingan petani kelapa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup