HaloGosale

Banggar DPRD Malut Kritis Soal Utang Rp1 Triliun, Bunga Diproyeksi Capai Rp196 Miliar

Sofifi – DPRD Maluku Utara masih mengkaji rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun. Selain mempertanyakan urgensi pinjaman tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga menyoroti kemampuan fiskal daerah agar pembayaran pokok dan bunga utang tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang.

Anggota Banggar DPRD Maluku Utara, Muksin Amri, mengatakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga kini baru berlangsung dua kali. Rapat pertama yang digelar di Sofifi bahkan sempat ditunda karena dokumen yang diminta Banggar belum disiapkan oleh TAPD.

“Pembahasan baru dua kali. Rapat pertama di Sofifi dipending karena dokumen yang diminta Banggar belum disediakan TAPD. Tadi malam (14 Juli 2026) baru dilanjutkan,” kata Muksin di Ternate, Rabu (15/7/2026).

Dalam rapat lanjutan tersebut, kata Muksin, TAPD menjelaskan pinjaman Rp1 triliun itu akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan, guna meningkatkan konektivitas antarwilayah di Maluku Utara.

Dana pinjaman tersebut direncanakan membiayai pembangunan sembilan ruas jalan, masing-masing tujuh ruas di Kabupaten Halmahera Selatan dan dua ruas di Kabupaten Kepulauan Sula. Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk pembangunan jembatan dengan total panjang sekitar 1.002 meter.

“Pemerintah menjelaskan masih banyak ruas jalan provinsi yang belum tertangani sehingga diperlukan percepatan pembangunan agar konektivitas antarwilayah semakin baik dan dapat membuka akses ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Banggar belum langsung menyetujui rencana tersebut. Muksin mengatakan pihaknya meminta penjelasan rinci mengenai skema pembayaran pinjaman, termasuk sumber pembiayaan pokok dan bunga hingga tahun 2030.

Berdasarkan paparan pemerintah daerah, pinjaman akan dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028, dengan bunga sekitar 7 persen.

“Dengan skema itu, bunga pinjaman diperkirakan sekitar Rp35 miliar setelah penarikan tahap pertama dan menjadi sekitar Rp70 miliar per tahun setelah seluruh pinjaman dicairkan. Total bunga hingga 2030 diperkirakan sekitar Rp196 miliar,” jelasnya.

Banggar juga mempertanyakan kemampuan keuangan daerah dalam membayar pokok dan bunga pinjaman tanpa mengganggu postur APBD reguler.

Menurut Muksin, pemerintah daerah menyampaikan pembayaran pinjaman akan bersumber dari APBD dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat. Dalam proyeksi yang dipaparkan, PAD diperkirakan naik dari sekitar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,5 triliun, kemudian Rp1,8 triliun, hingga mencapai sekitar Rp2 triliun pada 2030.

Namun, Banggar meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan proyeksi kenaikan PAD tersebut agar kemampuan pembayaran pinjaman benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan pinjaman ini tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah dan pembangunan di kabupaten/kota lainnya tetap berjalan melalui APBD reguler,” tegas Muksin.

Ia menambahkan, pemerintah beralasan pinjaman daerah diperlukan agar pembangunan infrastruktur prioritas dapat dipercepat tanpa harus menunggu kemampuan pembiayaan APBD secara bertahap setiap tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup